Fakta-fakta Ridwan Mansyur Dilantik Jadi Hakim MK, Gantikan Manahan Sitompul

By Anisa
3 Min Read
Fakta-fakta Ridwan Mansyur Dilantik Jadi Hakim MK (Foto: YouTube)

Ridwan Mansyur telah dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan hakim MK Manahan Sitompul di Istana Negara, Jakarta pada Jumat, 8 Desember 2023.

Pengangkatan Ridwan Mansyur menjadi hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 98/P Tahun 2023 tanggal 12 Oktober 2023 tentang Pemberhantian dan Pengangkatan Hakim MK Yang Diajukan Mahkamah Agung.

“Mengangkat Ridwan Mansyur sebagai Hakim MK terhitung dari pengambilan sumpah janji,” bunyi Keppres.

- Advertisement -

Lalu bagaimana fakta-fakta Ridwan Mansyur dilantik menjadi hakim MK oleh Presiden Joko Widodo? Berikut rangkumannya.

Ucap Sumpah dan Janji

Ridwan Mansyur menguncapkan sumpah dan janjinya sebagai Hakim MK di hadapan Jokowi. Bahkan ia berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim MK dengan seadil-adilnya serta memegang teguh UUD 1944.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Ridwan di hadapan Jokowi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ridwan Mansyur, Panitera MA Kelahiran Sumsel Akan Dilantik Jadi Hakim MK

Dia juga berjanji untuk menjalankan tugas dan menjunjung tinggi etika jabatan sebagai Hakim MK. Ridwan berjanji akan menjaga integritas serta tak menyalahgunakan kewenangan.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjut Ridwan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Irjen Marthinus Hukom, Kepala Densus 88 Ditunjuk Jadi Kepala BNN

Selain itu, Ridwan mengaku akan menghindarkan diri dari perbuatan yang tercela.

“Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari dari perbuatan tercela,” ungkap Ridwan.

Leave a comment