Kualitas udara di Jakarta menduduki posisi ketiga terburuk di dunia pada Senin pagi (23/10).
Indeks kualitas udara ibu kota pagi ini di angka 183 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 117,9 mikrogram per meter kubik, berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.30 WIB.
Angka tersebut memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Kategori kualitas udara
Terdapat beberapa kategori kualitas udara, yaitu kualitas udara sangat tidak sehat, kualitas udara dengan kategori sedang, dan kategori baik.
Kualitas udara dengan kategori tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitasnya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Lalu, kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Delhi, India yang berada di angka 255, urutan kedua Lahore, Pakistan di angka 220, ururutan keempat Mumbai, India di angka 169 dan urutan kelima Dhaka, Bangladesh di angka 163.
Kebijakan pemerintah DKI Jakarta
Sebelumnya, dikutip Antara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meninkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udra dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan udara.