Fakta-fakta Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Tangis Pecah Memeluk Keluarga

By Anisa
3 Min Read
Fakta-fakta Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Tangis Pecah Memeluk Keluarga (Foto: SC Video YouTube)

Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis 5 tahun penjara pada Kamis, 7 September 2023.

Putusan itu setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel pada Kamis, 7 September 2023.

- Advertisement -

Lalu bagaimana fakta-fakta Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora? Berikut rangkumannya.

Divonis 5 Tahun Penjara

Oleh karena itu, Shane Lukas diputuskan pidana selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut hakim.

Adapun hal yang memberatkan bagi Shane Lukas adalah keikutsertaan terdakwa yang telah merusak masa depan anak korban David.

Sementara yang meringankan Shane Lukas yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.

Selain itu, hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane Lukas dari biaya restituri sebesar Rp120 miliar.

Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi,” lanjut Hakim.

Ajukan Banding

Setelah divonis 5 tahun penjara, Shane Lukas pun mengajukan banding yang disampaikan langsung oleh Shane tak lama setelah majelis mengetuk vonis terhadapnya.

Bahkan Shane juga sempat diskusi dengan tim kuasa hukumnya sebelum memutuskan banding.

“Saudara berpikir-pikir, banding, atau menerima?” kata ketua majelis hakim.

“Saya mau banding Yang Mulia,” jawab Shane.

Menangis di Pelukan Keluarga

Shane Lukas pun tak kuasa menahan air matanya setelah mendengarkan putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya dan menghampiri kerabat serta keluarganya yang menunggu di bangku penonton.

Saat menyalami dan memeluk keluarganya satu demi satu, Shane Lukas tak kuasa menahan air matanya. Tangis Shane Lukas pecah ketika keluarga memberikan dukungan kepadanya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Leave a comment