Fakta-fakta Siswi SMP Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar hingga Diperkosa Bergilir

By DP
4 Min Read
Fakta-fakta AI (13) siswi SMP di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan 3 orang pelaku secara bergiliran usai dipaksa hubungan badan dengan sang pacar oleh para tersangka. (Foto: Pixabay)

Fakta-fakta AI (13) siswi SMP di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan 3 orang pelaku secara bergiliran usai dipaksa hubungan badan dengan sang pacar oleh para tersangka.

Semula, korban dipaksa berhubungan badan dengan pacarnya yang berinisial N oleh ketiga pelaku kemudian direkam video.

Setelah merekam hubungan layaknya suami istri itu, para pelaku Eko Prasetyo (31) alias EP, Kasmuri (32) alias K, dan Joko Haryanto (31) alias JH menyuruh pacar korban N pergi dan AI bergantian dirudapaksa oleh 3 pelaku yang keji itu.

- Advertisement -

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, yang tangani kasus tersebut mengatakan, kejadian pemerkosaan itu bermula ketika korban bersama pacarnya pergi ke Kota Semarang pada Selasa, 16 April 2024 pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Fakta-fakta Siswi SMP Dicekoki Miras hingga Diperkosa 10 Pria, Korban Alami Trauma

Saat pulang ke Demak, mereka melintas Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Demak.

Tepat sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba motor yang mereka gunakan mogok lantaran kehabisan bensin. Korban dan pacarnya N pun terpaksa harus mendorong motor tersebut.

“Baru berjalan beberapa langkah dipergoki oleh si ketiga pelaku ini yang mana mereka (N dan pacarnya) dianggap melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” terang Winardi saat gelar perkara di Polres Demak, Kamis, 25 April 2024.

“Diakui oleh korban, mereka kehabisan bensin sehingga menuntun motor yang dikendarai,” imbuhnya.

Ketiga pelaku menuduh korban dan pacarnya N, telah melakukan perbuatan asusila, dan mereka memaksa keduanya untuk bersetubuh lalu direkam dalam bentuk video.

Para pelaku mengancam korban dan pacarnya, apabila tidak melakukan hubungan tersebut akan diarak telanjang ke Balai Desa Jamus.

“Saudara EP dan JH memaksa kepada korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan suami istri,” ujar Winardi.

Baca Juga: Fakta-fakta Anak Yatim di Tapteng Disiksa hingga Dimasukkan ke Karung oleh Tante Sendiri

Kata Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, setelah korban dan pacarnya bersetubuh, lalu para pelaku menyuruh pacar korban untuk pergi.

“Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian,” ungkapnya.

“Setelah selesai, korban ditinggal dan mereka pulang ke rumah masing-masing,” imbuhnya.

Leave a comment