Polisi Berhasil Amankan Pelaku
Atas laporan kejadian AI (13) siswi SMP di Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang menjadi korban pemerkosaan 3 orang pelaku secara bergiliran usai dipaksa hubungan badan dengan sang pacar, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Mranggen, Demak.
“Sekitar hari Rabu jam 14.00, kita berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, kebetulan mereka di Kecamatan Mranggen. Alhamdulillah, sudah kita amankan,” ungkapnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Atas perbuatan bejatnya, tersangka EP, K, dan JH diperkarakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.
Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.