Fakta-fakta surat suara di Malaysia jelang Pemilu 2024 kembali tercoblos. Lebih lanjut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera bertindak untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus surat suara di Malaysia sudah tercoblos, sebelumnya juga pernah terjadi pada Pemilu 2019 lalu. Saat itu, Warga Negara Indonesia (WNI) di sana melaporkan temuan berupa surat suara tercoblos, mayoritas nomor urut 01, yakni pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara ketika dikonfirmasi langsung membenarkan hal itu.
“Saya langsung mendatangi langsung lokasi yang katanya ada surat suara tercoblos itu,” kata Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara.
Baca Juga: Jadwal Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK pada 10 Februari 2024
Lalu, dilansir dari laman resmi bawaslu.go.id, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan investigasi terkait video yang beredar yang berisi gambar surat suara yang sudah dicoblos di Malaysia. Untuk memastikan hal tersebut, Bawaslu dan KPU akan mengirim tim investigasi ke Malaysia.
“Kami akan menyelidiki (dugaan surat suara tercoblos) ini dan akan kami investigasi. Besok (Jumat, 12/9/2019), Bawaslu akan berangkat ke Malaysia,” ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin pada konferensi pers.
“Ini akan kami dalami dalam bentuk klarifikasi, pemeriksaan dan investigasi. Kami tidak mau berspekulasi,” lanjutnya.