Seiring berjalannya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), penggunaan kendaraan pribadi bakal diatur ketat. Apalagi pengguna kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar fosil.
Hal tersebut untuk mendukung cita-cita pembangunan IKN yang nantinya akan diarahkan sebagai kota ramah lingkungan dan menjadi percontohan sebagai kota net zero carbon di seluruh Indonesia.
Baca juga: Komitmen Energi Ramah Lingkungan Buahkan Hasil, Pertamina Dapat Peringkat ESG Nomor Satu Dunia
Demi cita-cita terwujud, kawasan IKN direncanakan akan menekan penggunaan kendaraan konvensional khususnya masih menggunakan bahan bakar fosil, serta melarang pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di IKN, terutama di Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP).
“Jadi, tidak ada SPBU di KIPP ya, pertama di KIPP akan memanfaatkan kalaupun ada kendaraan, basisnya electric, jadi electric bus, electric vehicle, dan seterusnya,” ungkap Mohammed Ali Berawi, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital IKN dalam acara Rakernas MTI 2023, Rabu (6/12).
Meski SPBU ditiadakan, badan otorita bakal membangun lebih banyak Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau charging station untuk kendaraan berbasis listrik.