Para pelaku dijerat pasal berlapis
MRS merupakan teman DA menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan ikat pinggang. Aksi kejinya itu ia lakukan dalam mobil.
Sebelum dibuang di Neglasari, Kota Bnjar, para pelaku membunuh korban di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di kawasan Bukit Pelangi.
Kemudian para pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil ke wilayah Jakarta, Cirebon, laluu ke Kuningan dan membuangnya di Kota Banjar.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338, 340, dan 365 KUHP Ayat 4 dengan ancaman pidanya maksimal hukuman mati.