Politik uang termasuk 14 indikator TPS rawan
Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS termasuk 14 indikator TPS rawan yang kerap terjadi.
Bahkan, indikator TPS rawan seperti praktik politik uang kerap terjadi di 3.875 TPS. Hal ini menjadikan indikator tersebut berada di posisi keempat dari 14 indikator TPS rawan yang kerap terjadi.
Baca juga: Pemilih Pemula Gen Z, Antusias tapi Bingung di Pemilu 2024
Laporan ini merupakan pemetaan kerawanan yang dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi (kecuali Daerah Otonomi Baru Papua dan Maluku Utara) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 3 s.d 8 Februari 2024.