Penyelidikan terhadap motif di balik kasus pembunuhan tragis yang dilakukan oleh Tarsum (41), yang memutilasi tubuh istrinya Yanti (40) di Ciamis, Jawa Barat, masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Kami belum bisa menyimpulkan motifnya karena pelaku masih belum bisa dimintai keterangan,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal.
Meskipun begitu, saat ditanya tentang motif utang sekitar Rp100 juta yang dimiliki oleh Tarsum, AKBP Akmal menjelaskan bahwa memang ada utang tersebut, namun bukan karena terlibat dalam perjudian.
Baca Juga: Fakta-fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Bikin Warga Panik dan Ketakutan
“Memang benar bahwa ada utang, tetapi bukan dari aktivitas perjudian,” jelas Akmal.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Joko Prihatin juga mengonfirmasi adanya utang yang dimiliki oleh Tarsum. Namun, dia menyatakan bahwa penyelidikan tentang motif masih sulit dilakukan karena kondisi kejiwaan Tarsum yang belum stabil.
“Berdasarkan keterangan saksi, memang ada utang lebih dari Rp100 juta. Saat ini, sulit untuk berkomunikasi dengannya, dan kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan hari ini,” ujar Joko.
Joko menjelaskan bahwa utang yang dimiliki oleh Tarsum digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya dan untuk membayar utang dari bisnis potong sapi dan kambing yang kurang menguntungkan.
Penyidik Satreskrim Polres Ciamis telah menetapkan Tarsum (41) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Yanti (40), sang istri.
Baca Juga: Fakta-Fakta Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang, Potongan Tubuh Ditemukan di Ember
“Dari saksi-saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, memang sudah mengarah ke pelaku (Tarsum) semua, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Joko.