Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate yang kini berstatus tersangka. Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Plt nya Pak Menko Polhukam,”kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 19 Mei 2023.
Oleh karena itu, pria nomor satu di Indonesia itu menegaskan semua pihak menghormati proses hukum terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang menjerat Johnny G Plate.
Kejagung Profesional Tangani Kasus Johnny G Plate
Dalam kesempatan itu, Presiden juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,”lanjut Jokowi.
Menkopolhukam Mahfud MD juga sebelumnya mengatakan bahwa penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G adalah murni sebuah keharusan hukum.
Mahfud MD juga yakin Kejagung telah mengantongi dua alat bukti kuat hingga menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
“Kalau sudah yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka; tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” jelas Mahfud MD dalam akun Instagramnya.
Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya bahwa Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Johnny G Plate pun ditahan setelah diperiksa oleh penyidik.
Kasus korupsi tersebut terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).