“Supaya konstruktif dan produktif, inisiatif dan semangat ini harus digunakan untuk mendukung produk nasional. Ini juga menjadi langkah awal umat Islam untuk mendorong kedaulatan produk nasional atas produk asing,” lanjutnya.
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023
Dalam kesempatan yang sama soal Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, Wakil Sekjen MUI Arif Fahruddin menegaskan fatwa MUI itu murni sebagai bentuk dukungan perjuangan Palestina berlaku wajib bagi umat Muslim di Indonesia atas Israel.
Dengan begitu, sebagai komitmen agar umat Islam menghindari penggunaan produk terafiliasi Israel atau produk yang mendukungnya juga menjadi wajib hukumnya untuk tak digunakan atau dihindari.
Baca Juga: Fakta-Fakta Konser Coldplay, YLKI Kritik Promotor soal Tiket Bermasalah
“Fatwa tersebut wajib. Harus ditaati. Penting bagi kita untuk menunjukkan dukungan terhadap Palestina. Umat Islam dihimbau semaksimal mungkin menghindari melakukan transaksi (pembelian) produk-produk tersebut,” jelasnya.
“Saya kira jelas yah. Hindari produk-produk terafiliasi Israel dan beralihlah kepada produk-produk nasional yang bagus. Ini komitmen kita kepada Palestina dan kedaulatan ekonomi nasional. (Fatwa) ini menumbuhkan kesadaran umat Islam untuk menggunakan produk anak bangsa sendiri,” pungkasnya.