Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar di MK hingga Mensos-Menkeu Jadi Saksi Kunci

By DP
4 Min Read
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pada Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: Antara)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pada Rabu, 27 Maret 2024.

Kedua pasangan tersebut sama-sama tidak menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024.

- Advertisement -

Baca Juga: Petitum Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres 2024, Batalkan Hasil hingga Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Salah satu syaratnya, mereka meminta agar Prabowo mengganti Gibran sebagai calon wakil presiden. Permintaan tersebut tercantum dalam petitum berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke MK.

Tim Hukum Anies-Muhaimin juga meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden, dengan alasan bahwa Gibran dianggap tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Leave a comment