Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto atau BW, menyoroti pengerahan bantuan sosial (bansos) dan praktik politik ‘gentong babi’ atau pork barrel politics yang disebut digunakan oleh Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 dalam gugatannya di MK.
BW merinci bahwa pada Februari 2024 lalu, terjadi politisasi bansos untuk kepentingan pasangan Prabowo-Gibran. Dia membandingkan pemberian bansos pada tahun 2022, 2023, dan 2024, di mana pada Januari 2023 hanya sebesar Rp3,8 triliun, sementara pada Januari 2024 melonjak menjadi Rp12,4 triliun.
Dia juga menyoroti peran para menteri yang diduga turut membantu memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
BW menyebutkan Menteri Koordinator Airlangga Hartarto yang diduga terlibat dalam politisasi bansos di wilayah Mandalika, Menteri Luhut Binsar Panjaitan yang memberikan dukungannya kepada Prabowo, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang mendampingi Gibran dalam kampanye di Papua pada Januari 2024 serta mendirikan gerakan relawan untuk mendukung Prabowo.
Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Polri Beri Pengamanan Khusus bagi Hakim Konstitusi
Selain itu, Bambang Widjojanto juga mengungkit pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dari jabatannya, yang menurutnya terjadi setelah Prabowo-Gibran kalah di Provinsi Aceh pada Pilpres 2024. Di provinsi ini, pasangan AMINlah yang menang.