Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar di MK hingga Mensos-Menkeu Jadi Saksi Kunci

By DP
4 Min Read
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pada Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: Antara)

Mensos-Menkeu Jadi Saksi Kunci

Di sisi lain, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 terkait pemilihan presiden dan wakil presiden saja. Dalam permohonannya, mereka tidak meminta MK untuk membatalkan hasil pemilihan anggota legislatif (pileg), baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Ganjar-Mahfud juga meminta agar Pilpres 2024 diulang hanya dengan dua pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dan pemungutan suara harus dilakukan kembali di semua TPS.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud kemudian menguraikan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka menyatakan bahwa kecurangan TSM berupa nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

- Advertisement -

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Tim Hukum pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), yang diwakili oleh Ari Yusuf Amir, meminta agar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres.

Ari mengatakan alasan meminta Risma dihadirkan sebagai saksi adalah terkait dengan pembagian bantuan sosial (bansos), yang menurutnya tidak tepat sasaran dan dimanipulasi untuk keuntungan salah satu paslon.

Sementara itu, dia ingin Sri Mulyani dihadirkan untuk menjelaskan anggaran bansos yang digunakan, khususnya terkait lonjakan anggaran bansos pada tahun 2024.

Leave a comment