Hakim MK: Tak Ada Satupun Paslon Keberatan Penetapan Capres Cawapres 02

By dwi kurnia
2 Min Read
Hakim MK Nyatakan PKPU Syarat Capres Cawapres Telah Sesuai Putusan Nomor 90/XXI/2023. (Foto: Hakim MK Arief Hidayat)

Hakim MK soroti keputusan DKPP

Hakim MK Arief juga menyoroti hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, penjatuhan sanksi berupa peringatan keras terakhir bukan ranah pihaknya, hal ini menjadi dasar MK tak dapat membatalkan hasil verifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

“DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan mempersoalkan atau membatalkan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2,” ujar Arief.

- Advertisement -

“Adapun mengenai penilaian mengenai sah atau tidaknya proses penetapan tersebut dan tindakan Termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan-pertimbangan hukum di atas,” sambungnya.

Baca juga: Sidang Pembacaan Putusan PHPU di MK, Polri Turunkan Pasukan Penjinak Bom

Baca juga: Kubu 02 Minta Semua Pihak Lapang Dada, Jika Putusan MK Menangkan Prabowo-Gibran

Leave a comment