Ongkos Angkut BBN
Menurutnya, besaran ongkos angkut mengacu kepada besaran maksimal ongkos angkut BBN jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Besaran ongkos angkut mengacu pada besaran maksimal ongkos angkut BBN jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM 146.K/HK.02/DJE/2021 mengenai HIP BBN Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam BBM,” tuturnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Gandeng Kemindikbud, Akselerasi Konversi Motor Listrik
Adapun konversi nilai kurs, imbuh Agus, menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 Maret – 24 April 2024 sebesar Rp15.999.