INVERSI.ID– Harga emas Antam pada Kamis (24/10) turun sebesar Rp6.000 per gram, sehingga kini harga emas berada di Rp1.515.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) juga mengalami penurunan, menjadi Rp1.365.000 per gram.
Potongan pajak dikenakan sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Potongan pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia :
- 0,5 gram: Rp807.500
- 1 gram: Rp1.515.000
- 2 gram: Rp2.970.000
- 3 gram: Rp4.430.000
- 5 gram: Rp7.350.000
- 10 gram: Rp14.645.000
- 25 gram: Rp36.487.000
- 50 gram: Rp72.895.000
- 100 gram: Rp145.712.000
- 250 gram: Rp364.015.000
- 500 gram: Rp727.820.000
- 1.000 gram: Rp1.455.600.000
Baca juga: OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Bagi Santri di Daerah
Pembelian emas batangan juga dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, dengan bukti potong PPh 22 disertakan dalam setiap transaksi pembelian.