INVERSI.ID– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat pagi yang dikutip dari laman Logam Mulia, masih stabil di angka Rp1.461.000 per gram, dengan harga buyback (jual kembali) tetap Rp1.301.000 per gram.
Baca juga: Pasca Restrukturisasi, Aset Pertamina Tumbuh 32 Persen
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual emas dikenakan potongan pajak, terutama jika penjualan kembali ke PT Antam Tbk lebih dari Rp10 juta. Pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% berlaku untuk pemegang NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan 3%. PPh 22 dipotong langsung dari nilai buyback.
Harga emas batangan dalam berbagai pecahan pada Jumat ini adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp780.500
- 1 gram: Rp1.461.000
- 2 gram: Rp2.862.000
- 3 gram: Rp4.268.000
- 5 gram: Rp7.080.000
- 10 gram: Rp14.105.000
- 25 gram: Rp35.137.000
- 50 gram: Rp70.195.000
- 100 gram: Rp140.312.000
- 250 gram: Rp350.515.000
- 500 gram: Rp700.820.000
- 1.000 gram: Rp1.401.600.000
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, yang akan disertai dengan bukti potong PPh 22.