INVERSI.ID– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu (9/10) pagi mengalami penurunan sebesar Rp8.000, sehingga menjadi Rp1.483.000 per gram, setelah sebelumnya pada Selasa (8/10) sore mengalami kenaikan Rp10.000.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turun menjadi Rp1.327.000 per gram.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Telan Anggaran Rp800 Miliar per hari
Transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, di mana penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan pada Rabu yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp791.500
- 1 gram: Rp1.483.000
- 2 gram: Rp2.906.000
- 3 gram: Rp4.334.000
- 5 gram: Rp7.190.000
- 10 gram: Rp14.325.000
- 25 gram: Rp35.687.000
- 50 gram: Rp71.295.000
- 100 gram: Rp142.512.000
- 250 gram: Rp356.015.000
- 500 gram: Rp711.820.000
- 1.000 gram: Rp1.423.600.000
Baca juga: Penyaluran KUR Periode 2015 Hingga 30 September 2024 Tembus 1,7 Triliun
Pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, yaitu PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, yang akan disertai dengan bukti potong PPh 22 dalam setiap transaksi.