INVERSI.ID– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp5.000 per gram, menjadi Rp1.490.000 pada Senin, 14 Oktober. Untuk harga jual kembali (buyback), kini menjadi Rp1.340.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi pemegang NPWP, potongan PPh 22 untuk buyback lebih dari Rp10 juta adalah 1,5%, sedangkan non-NPWP dikenakan 3%.
Baca juga: Badan Bank Tanah dan PT SMF Kolaborasi Sediakan Rumah MBR di Seluruh Indonesia111
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di situs Logam Mulia :
0,5 gram: Rp795.000
1 gram: Rp1.490.000
2 gram: Rp2.920.000
3 gram: Rp4.355.000
5 gram: Rp7.225.000
10 gram: Rp14.490.000
25 gram: Rp35.862.000
50 gram: Rp71.645.000
100 gram: Rp143.212.000
250 gram: Rp357.765.000
500 gram: Rp715.320.000
1.000 gram: Rp1.430.600.000
Baca juga: Beras dan Terigu Tidak Harus Jadi Sumber Bahan Pokok Masyarakat Indonesia
Pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, dan setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22.