INVERSI.ID– Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Selasa, 22 Oktober 2024, mengalami penurunan sebesar Rp4.000 per gram, sehingga harga emas menjadi Rp1.510.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) juga turun menjadi Rp1.360.000 per gram.
Baca juga: Rupiah Menguat Pasca-pelantikan Prabowo Gibran
Transaksi penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, dengan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP jika nominal penjualan lebih dari Rp10 juta. Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas Antam dikutip dari halaman Logam Mulia :
- 0,5 gram: Rp805.000
- 1 gram: Rp1.510.000
- 2 gram: Rp2.960.000
- 3 gram: Rp4.415.000
- 5 gram: Rp7.325.000
- 10 gram: Rp14.595.000
- 25 gram: Rp36.362.000
- 50 gram: Rp72.645.000
- 100 gram: Rp145.212.000
- 250 gram: Rp362.765.000
- 500 gram: Rp725.320.000
- 1.000 gram: Rp1.450.600.000
Baca juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree
Setiap pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, dengan disertai bukti potong pajak.