Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,496 Juta

By birdieni
2 Min Read
emas antam. Foto: aneka logam

INVERSI.ID– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis pagi (17/10) naik Rp5.000 per gram, sehingga kini menjadi Rp1.496.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas berada di Rp1.346.000 per gram. Kenaikan ini terjadi di tengah fluktuasi harga komoditas global.

Pajak penjualan kembali emas, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Transaksi buyback di atas Rp10 juta dipotong pajak langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: IHSG Hari Ini Fase Wave, Ini Rekomendasi Saham

- Advertisement -
Tips Aman Membeli Emas Antam. (Foto: Antara)
Tips Aman Membeli Emas Antam. (Foto: Antara)

Berikut adalah daftar harga emas berdasarkan berat seperti dilansir dari situs Logam Mulia pada hari ini :

  • 0,5 gram: Rp798.000
  • 1 gram: Rp1.496.000
  • 2 gram: Rp2.932.000
  • 3 gram: Rp4.373.000
  • 5 gram: Rp7.255.000
  • 10 gram: Rp14.455.000
  • 25 gram: Rp36.012.000
  • 50 gram: Rp71.945.000
  • 100 gram: Rp143.812.000
  • 250 gram: Rp359.265.000
  • 500 gram: Rp718.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.436.600.000

Baca juga: IHSG Menguat Megikuti Bursa Kawasan dan Global

Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemegang NPWP, sementara untuk non-NPWP sebesar 0,9 persen, dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22.

  • 0,5 gram: Rp798.000
  • 1 gram: Rp1.496.000
  • 2 gram: Rp2.932.000
  • 3 gram: Rp4.373.000
  • 5 gram: Rp7.255.000
  • 10 gram: Rp14.455.000
  • 25 gram: Rp36.012.000
  • 50 gram: Rp71.945.000
  • 100 gram: Rp143.812.000
  • 250 gram: Rp359.265.000
  • 500 gram: Rp718.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.436.600.000

Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemegang NPWP, sementara untuk non-NPWP sebesar 0,9 persen, dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22.

Leave a comment