Perhitungan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mencapai 42,62 persen, hingga Jumat (16/2/2024) pukul 19.30 WIB.
Sebagaimana yang dilihat Inversi, data yang masuk ke real count KPU untuk DPD di pemilu2024.kpu.go.id telah mencapai progres 19.551 dari 45.875 TPS di wilayah Sumut.
Dari hasil tersebut, Calon DPD RI dari Sumut, Dedi Iskandar Batubara memperoleh suara paling signifikan dengan capaian jumlah 249.147 suara.
Sementara pada posisi kedua disusul oleh Calon DPD RI dari Sumut, Penrad Siagian dengan capaian 146.423 suara.
Di urutan yang ketiga ditempati Calon DPD RI dari Sumut, Badikenita Sitepu dengan perolehan suara mencapai 135.006 suara.
Pada urutan ke-4 ditempati oleh Muhammad Nuh dengan perolehan 132.927 suara.
Berikut adalah daftar perolehan suara sementara untuk seluruh calon DPR RI asal Sumut sebagaimana dilansir dari website KPU:
- Abdon Nababan: 55.230 suara
- Albiner Sitompul: 71.834 suara
- Andi Junianto Barus: 49.182 suara
- Badikenita Sitepu: 135.006 suara
- Bahrul ‘Ulum Harahap: 111.880 suara
- Darwis H Harahap: 82.955 suara
- Iskandar Batubara: 249.147 suara
- Emsah Perangin-angin: 59.126 suara
- Faisal Amri: 132.690 suara
- Ikhwaluddin Simatupang: 60.194 suara
- Iskandar Sembiring: 46.991 suara
- Joko Susilo: 59.783 suara
- M Firman Shah: 52.616 suara
- K.H Muhammad Nuh: 132.927 suara
- Parlindungan Purba: 132.425 suara
- Parulian Siregar: 65.578 suara
- Penrad Siagian: 146.423 suara
- Rafdinal: 72.916 suara
- Sabam Parulian Parsaoran Manalu: 95.827 suara
- Samulya SUrya Indra: 52.071 suara
- Sukadi: 50.366 suara
Perlu diketahui bahwa hasil perolehan suara yang ditampilkan di website KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Baca juga: Imbau Masyarakat Jangan Teriak Kecurangan, Jokowi: Lapor ke Bawaslu dan MK
KPU juga mengatakan, penghitungan suara yang dilakukan KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU Pusat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai catatan tambahan, bahwa akan terpilih 4 orang dengan perolehan suara tertinggi menjadi anggota DPD RI mewakili daerah yang diwakilinya.