Hasil Sidang Teddy Minahasa, Divonis Penjara Seumur Hidup

By Anisa
3 Min Read
Hasil Sidang Teddy Minahasa (Foto: Antara)

Irjen Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup karena telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba yaitu menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Keputusan itu dibacakan oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa, 9 Mei 2023.

- Advertisement -

“Menjatukan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup,”lanjut hakim.

Teddy Terbukti dapat Keuntungan dari Penjualan Sabu

Hakim mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa terbukti mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy Minahasa. Hakim mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa terbukti menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Oleh karena itu, Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Teddy

Adapun hal yang memberatkan Teddy Minahasa karena ia tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

Kemudian Teddy Minahasa, menurut hakim selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat dalam kasus narkoba.

“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,”kata hakim.

Sedangkan hal yang meringankan Teddy Minahasa belum pernah dihukum. Bahkan hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasinya selama jadi polisi.

Hotman Paris Yakin Teddy Tidak Dihukum Mati

Diberitakan sebelumnya bahwa Hotman Paris sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa yakin bahwa kliennya tidak akan divonis hukuman mati.

“Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman di PN Jakbar.

Hotman Paris Hutapea juga mengatakan tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Hal itu tak lain karena menurut Hotman Paris, Teddy Minahasa sudah mendapat puluhan penghargaan saat menjabat di kepolisian.

“Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja,” kata Hotman.

Leave a comment