Setelah terbukti sebagai penjahat kelamin, Hasyim Asy’ari resmi dipecat dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hasyim Asy’ari dipecat setelah Dewan Kehormatan Penyelengaraan pemilu (DKPP) memvonis bersalah dalam kasus asusila.
DKPP menvonis Hasyim pada Rabu 3 Juni 2024, setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Cindra Aditi Tejakinkin.
DKPP menganggap Hasyim Asy’ari telah melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f peraturan DKPP No.2/2017.
“Menjatuhkan sangsi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” Ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat pembacaan keputusan yang tidak dihadiri Hasyiim Asy’ari.
Setelah dipecat, Hasyim malah girang dan mengucapkan terima kasih kepada DKPP.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyeleggarakan pemilu,” tutur Hayim kepada wartawan.
Dipecat sebagai Ketua KPU
Hasyim Asy’ari dipecat sebagai Ketua KPU RI setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Cindra Aditi Tejakinkin pada 3 Oktober 2023 saat acara Bimtek PPLN Belanda.
Dalam sidang DKPP, terungkap Cindra Aditi Tejakinkin mulai digoda Hasyim sejak Bimtek di Bali dan berlanjut dengan kencan di sebuah Cafe sekitar Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2023.
Hubungan antar keduanya semakin intens saat Cindra bertugas di Den Haag, Belanda. Hal tersebut terungkap dari pesan singkat antara Hasyim dan Cindra.
Baca Juga: Biodata dan Profil Hasyim Asy’ari, Ketua KPK Dipecat karena Tindakan Asusila