Seorang bocah inisial BAD (7) tengah menjadi perbincangan di media sosial karena diduga menjadi korban malpraktik di salah satu rumah sakit (RS) Kota Bekasi hingga meninggal dunia pada Senin, 2 Oktober 2023.
Diketahui bahwa bocah tujuh tahun itu sempat didiagnosa mengalami mati batang otak setelah menjalani operasi pengangkatan amandel.
Kabar meninggal itu dibenarkan oleh ayah korban, Albert Francis. Korban meninggal dunia pukul 18.45 WIB di rumah sakit Kota Bekasi.
“Betul, anak saya sudah meninggal dunia,” kata Albert pada Senin, 2 Oktober 2023.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Tidak Sadar Setelah Operasi
Pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anakampun mengungkapkan bahwa korban BAD tidak sadarkan diri sejak menjalani operasi di RS Kartika Husada Bekasi.
Kemudian di hari kelima di RS tersebut, keluarga korban pun tiba-tiba dikejutkan dengan kabar, BAD menderita mati batang otak.
“Amandel itu kan masih kategori operasi ringan. Setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari tiga itu, dokter RS Kartika Husada mengatakan bahwa anak ini (BAD) sudah mengalami mati batang otak,” kata Cahaya.
Korban Diduga Korban Malpraktik
Lebih lanjut, Cahaya mengatakan hingga korban meninggal dunia tidak ada penjelasan bagaimana sang anak bisa didiagnosa penyakit mati batang otak.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Oleh karena itu, Cahaya pun menduga bahwa korban menderita mati batang otak akibat dari malpraktik. Tudingan itu, lantaran BAD tidak memiliki riwayat penyakit apapun sebelumnya, selain amandel di tenggorokan.
Dipolisikan
Dengan adanya dugaan malpraktik itu, pihak keluraga korban pun memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Cahaya menjelaskan sudah ada delapan orang yang dilaporkan terkait dugaan malpraktik itu.
“Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut,” jelas Cahaya.
Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.