Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea buka suara terkait kliennya yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hotman Paris mengaku sudah menduga bahwa JPU akan menuntut hukuman mati pada kliennya. Hal itu karena Hotman melihat tuntutan terdakwa lain, yakni AKBP Dody Prawiranegara.
“Kalau melihat Dody (dituntut) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana (Teddy dituntut hukuman mati),” kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Terus Berjuang hingga Hakim Ketok Palu
Meski demikian, Hotman Paris mengungkapkan bahwa pihaknya terus berjuang hingga hakim mengetok palu.
Bahkan Hotman Paris mengatakan masih ada upaya hukum lanjuta jika vonis hakim nantinya tidak memuaskan.
“Jangan lupa ini kasus sampai banding, kasasi, PK,” jelas Hotman Paris.
Tensi Sempat Naik
Saat mendengar tuntutan JPU terhadap Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengaku tensinya sempat naik karena sebagai kuasa hukum tentunya dia memikirkan nasib kliennya di persidangan.
“Kami ini kan membela klien, mencari kebenaran. Pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim,”ungkap Hotman Paris.
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk mengadili Teddy melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.
Kemudian dakwaan untuk Dody Prawiranegara adalah dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan bui. Untuk Linda Pujiastuti alias Anita dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara Kompol Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.