Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati

By Anisa
3 Min Read
Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial)

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati.

Pasalnya, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 hari ini.

“Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman di PN Jakbar.

- Advertisement -

Tidak Ada Alasan Hakim Vonis Teddy Hukuman Mati

Dalam kesempatan itu, Hotman Paris Hutapea juga mengatakan tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Hal itu tak lain karena menurut Hotman Paris, Teddy Minahasa sudah mendapat puluhan penghargaan saat menjabat di kepolisian.

“Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja,” kata Hotman.

Bandingkan Putusan Lainnya di PN Jakbar

Menurutnya, dirinya sebagai pengacara senior, ia memiliki insting yang kuat bahwa tidak ada hukuman mati untuk Teddy Minahasa.

“Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati,” kata Hotman.

Hotman Paris juga membandingkan dengan beberapa putusan di PN Jakbar yang hukumannya rata-rata di bawah 20 tahun bagi yang terdakwa kasus narkoba.

“Bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, tidak ada alasan hukuman mati, kenapa? Saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17 tahun,” lanjut Hotman Paris.

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya Irjen Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati dalam kasus menukar sabu barang bukti dengan tawas.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati,” kata jaksa dalam persidangan Kamis, 30 Maret 2023.

Bahkan eks Kapolda Sumatera Barat itu pun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami,” lanjut jaksa.

Leave a comment