Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Kesehatan tidak menghapus peran serta keberadaan organisasi profesi kesehatan, meski tidak ditulis di dalam undang-undang.
Hal itu disampaikan oleg Budi Gunadi Sadikin setelah menghadiri konferensi pers RSCM di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023.
“Kita juga sudah menjelaskan bahwa di undang-undang yang baru, organisasi profesi akan tetap ada. Cuma memang tidak ditulis di dalam undang-undang,” kata Budi Gundadi Sadikin.
IDI sebagai Organisasi Profesi Tetap Ada
Budi Gunadi Sadikin menanggapi soal tanggapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama empat asosiasi lainnya yang ingin menempuh peninjauan kembali atas pengesahan UU Kesehatan. Ia menuturkan bahwa keberadaan IDI sebagai organisasi profesi yang menaungi banyak kelompok di bidang kesehatan tidak akan dihapuskan dari undang-undang.
Kendati demikian, Budi melanjutkan bahwa keberadaan dan perannya akan diakui secara sama, seperti organisasi profesi lain yang bersifat serikat. Fungsi regulatori yang dimiliki IDI, juga akan dikembalikan kepada pemerintah, seperti aturan dasar yang sudah berlaku.
Penghapusan Penerbitan SIP Jadi Sorotan Dokter Muda
Budi mengungkapkan hal yang menjadi sorotan di dalam UU Kesehatan adalah rekomendasi untuk menghapus penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). Menanggapi itu, dokter muda mengatakan jika hal itu justru mempersulit mereka mendapatkan gelar spesialis.
Oleh karena itu, Menkes Budi mengaku pertimbangan tersebut diambil oleh pemerintah setelah mendengar masukan dari ahli yang tergabung dalam organisasi profesi, karena selain sulit didapat, SIP yang ingin dimiliki harganya amat mahal.
Budi juga menyesal masalah ini terjadi ketika Indonesia amat kekurangan dokter spesialis di seluruh wilayah. Bahkan, distribusi dokter spesialis yang tidak merata, masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan sistem kesehatan di Indonesia.
Dia menyampaikan langkah yang akan diambil IDI dan rekan sejawat sebagai hak berpendapat masing-masing pihak yang harus dihargai. Karena itu, dirinya tidak akan menghalangi upaya tersebut.
“Jadi kalau misalnya nanti menggugat, itu hak kembali masing-masing orang. Dengan demokrasi ini kita hargai. Tapi kalau saya menjelaskan kenapa itu tidak dilakukan, kita melihat banyak masukan dari dokter muda mereka kesulitan untuk mendapatkan spesialis, spesialis itu sangat susah dan sangat mahal,” kata Budi.
UU Kesehatan yang Disorot IDI
Diberitakan sebelumnya bahwa Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) bersama empat organisasi profesi berupaya untuk menempuh langkah hukum berupa pengajuan peninjauan kembali atas Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 12 Juli 2023.
“Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review,” kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi.
Ia menilai UU Kesehatan cacat secara hukum sebab disusun secara terburu-buru dan tidak transparan, tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan.
Selain itu, ia juga mengatakan masih banyak substansi dalam UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.