Penilaian Pansus DPR RI
Negara lain seperti Turki, jelasnya, telah memiliki regulasi mengenai coast guard ini sehingga kewenangan mengenai keamanan laut tidak tumpang tindih.
“Kalau secara pandangan-pandangan kami (Pansus RUU Kelautan), harusnya ada undang-undang tersendiri terkait dengan coast guard ini. Jadi tidak nempel di Undang-undang Kelautan yang bicara tentang pemanfaatan laut dan sumber dayanya. Tetapi keamanannya dibicarakan tersendiri dalam suatu undang-undang,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Baca jua: DPR Sahkan Calvin Verdonk dan Jens Raven Resmi jadi Pemain Timnas Indonesia
Usulan mengenai keberadaan coast guard ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo melalui surat Nomor R-35/Pres/07/2023 tanggal 7 Juli 2023.
Hal ini diharapkan agar tidak ada lagi kesan dualisme coast guard di Indonesia, sehingga perlu penegasan posisi badan atau entitas baru sebagai Coast Guard Indonesia dalam Revisi Undang-undang Kelautan ini.