Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi sorotan publik. Pemicunya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup diagram perolehan suara dalam real count Sirekap. Grafik angka perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 dinilai kerap menimbulkan polemik dan disinformasi akibat ketidakakuratan sebagian kecil hasil pembacaan sistem informasi rekapitulasi tersebut.
KPU hanya menampilkan Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024 saja pada Sirekap. Ini bukti autentik perolehan suara peserta pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sirekap lahir dengan tujuan yang sangat mulai, yakni menciptakan pemilu yang profesional dan menghadirkan keterbukaan atau transparansi. Pemanfaatan Sirekap ini pertama kali pada Pemilihan kepala daerah tahun 2020 lalu.
Sistem ini sangat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi seputar pemilu.
Berdasarkan laman resmi KPU, Sirekap ini merupakan inovasi dari Situng pada tahun 2014.
Sistem Sirekap ini merupakan pertama kali diterapkan pada Pemilu serentak 2024. Wiji Suro, salah seorang petugas TPS di Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan mengatakan Sirekap ini sistem laporan baru di Pemilu serantak 2024.
Petugas TPS ini melanjutkan Sirekap ini merupakan laporan C1-Plano di masing-masing TPS secara digital. Proses pelaporan ini, lanjut dia sangat memakan waktu lantaran harus mengunggah bukti foto C1-Plano ke dalam website.
Baca juga: KPU Tutup Diagram Suara di Sirekap, Pakar UI: Harusnya Jadi Sarana Publikasi
“Proses laporan Sirekap ini yang paling lama, pak. Karena mengunggah ke dalam website yang semua TPS juga melakukan hal yang sama,” ujar Wiji Suro.
Wiji, yang telah beberapa kali menjadi petugas TPS mengatakan guna mensiasati laporan tersebut pihaknya melibatkan petugas TPS dari kalangan generasi Z, yang memang sudah terbiasa dengan dunia digital.
Sehingga urusan laporan hasil C1-Plano dari jepretan kamera dan diunggah ke Sirekap itu urusan anggota TPS Gen Z. “Kalau orang tua seperti saya pasti lama unggahnya aja. Makanya serahkan pada anak muda aja,” ujar Wiji.
Koreksi Cepat dengan Sirekap
Penutupan grafik perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 dalam Sirekap ini mendapat sorotan dari Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini.
Titi menyatakan seharusnya KPU RI tidak menutup diagram perolehan suara Pilpres dan Pileg dalam real count Sirekap. Alasannya, sarana persentase grafik perolehan suara dalam Sirekap ini sangat membantu masyarakat di masa jeda sampai penetapan resmi pemilu.
“Itu sangat membantu pemilih pada masa jeda menunggu penetapan pemilu pada tanggal 20 Maret 2024, selain memang urgensi adanya C Hasil dan berbagai sertifikat di setiap tingkatan rekapitulasi suara,” ucap Titi dilansir Kompas.com.
Titi mengungkapkan landasan hukum Sirekap dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 itu guna mendukung transparansi rekapitulasi suara oleh KPU. Berangkat dari landasan tersebut, Titi berpendapat sebaiknya KPU bertindak cepat dalam melakukan koreksi jika ada data angka yang anomali, bukan justru menutup.
Baca juga: Profil dan Biodata Ian Ousley, Pemeran Sokka Avatar: The Last Airbender
“Mestinya tindakan KPU tidak dengan menutup. Namun, memperbaiki kualitas teknologi dengan meningkatkan respons terhadap temuan anomali, kesalahan, dan juga kritik masyarakat,” ujar Fakultas Hukum UI.
Langkah cepat tersebut, lanjut Titi bisa berdampak pada transparansi betul-betul terbentuk dari dua arah. ” Transparansi melahirkan akuntabilitas melalui partisipasi masyarakat yang maksimal,” ujar Titi.