Ini Cara Cek Status Penerima KJP Plus Bagi Siswa di DKI Jakarta

By Alexander
4 Min Read
Ilustrasi KJP Plus (Instagram)

Bagi warga DKI Jakarta yang sedang mengakses pendidikan formal sekolah atau madrasah berusia 6-21 tahun , serta berasal dari keluarga yang tidak mampu. Kartu Jakarta Pintar atau KJP mempunyai perogram strategis untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.

Melalui program akan diberikan bantuan oleh pemerintah kepada siswa yang kurang mampu. Pendataan program ini sendiri telah berlangsung selama dua tahap, yaitu pada Februari – Maret dan September – Oktober. Sementara pengumuman program KJP Plus ini akan diumumkan secara online oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), serta masing-masing sekolah.

Baca juga: Sejarah Hari Pendidikan 2 Mei, Sosok Ki Hajar Dewantara yang Berjasa di Dunia Pendidikan

- Advertisement -

Lalu bagaimana cara cek status penerima KJP Plus yang telah terdata tersebut secara online? Bagi pembaca Inversi yang ingin melihat statusnya, dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kepedudukan (NIK)
  3. Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran
  4. Klik Tombol “cek” untuk Verifikasi
  5. Tunggu Hasilnya “Diterima” atau “Tidak”

Apabila dengan cara cek status penerima KJP Plus diatas tidak berhasil dilakukan karena website kjp.jakarta.go.id sedang error, apa yang harus dilakukan?

Solusinya adalah, dengan kembali beberapa waktu atau melakukan pengecekan secara berkala melalui website kjp.jakarta.go.id, atau sebagai alternatifnya cari informasi melalui sumber resmi lainnya, seperti akun media sosial resmi KJP Jakarta atau menghubungi layanan dukungan pelanggan yang tersedia.

Baca juga: Sekolah Binaan YPA-MDR SDN 2 Widoro & SMPN 4 Leuwiliang Diberi Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional dari KLHK

Akun media sosial resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op. Lalu, melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki.

Leave a comment