Sebanyak 9 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Sebagaimana diketahui tenggat waktu penetapan UMP 2024 merupakan hari ini, Selasa (21/11/2023). Berikut ini daftar 9 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024.
1. Sumatera Utara
Peningkatan UMP Sumatera Utara di 2024 adalah sebesar 3,67% atau Rp 99.822, sehingga menjadi Rp 2.809.915. Adapun sebelumnya UMP Sumut 2023 sebesar Rp 2.710.493.
Keputusan penetapan UMP Provinsi Sumatera Utara ini ditetapkan dengan pertimbangan saran serta anjuran dari Dewan Pengupahan Sumatera Utara. Tidak hanya itu, indikator lain yang mengacu pengambilan keputusan ini terkait kondisi ekonomi yang fluktuatif yang diakibatkan geopolitik global, inflasi serta kesejahteraan pekerja di Sumut. Penetapan UMP ini juga turut menggunakan acuan sebagaimana formula dari PP No 51 Tahun 2023.
Baca Juga: Menaker: Pelatihan Vokasi Cara Menjawab Tantangan dan Peluang Pekerja
2. Aceh
Provinsi kedua adalah Aceh. UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38% jadi Rp 3.460.672 yang sebelumnya Rp 3.413.666. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No 560/1666/2023.