3. Jambi
Ketiga merupakan Jambi. UMP Jambi 2024 turut mengalami peningkatan sebesar 3,2% atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Peningkatan UMP tersebut bersumber dari hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh serta akademisi dengan resep PP No 51 Tahun 2023.
4. Jambi
Keempat merupakan Bangka Belitung. UMP Babel naik sebesar 4,04% ataupun Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 jadi Rp 3.640.000.
5. Jawa Timur
Provinsi kelima adalah Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar Rp 125.000 ataupun 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30. Perihal itu diresmikan Gubernur Khofifah lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang diresmikan pada, Senin (20/11/2023). Adapun UMP Jatim pada 2023 lalu sebesar Rp 2.040.244,30.