Ini Daftar UMP 9 Provinsi, Mulai dari Sumatera Utara Hingga Bali

By Alexander
4 Min Read
Ilustrai Uang dari Penerimaan Gaji (Antara)

6. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Kemudian Provinsi keenam adalah Nusa Tenggara Barat (NTB). UMP NTB 2024 naik 3,06% ataupun Rp 72.660 jadi Rp 2.444.067 di mana di tahun 2023 UMP NTB yang diresmikan sebesar Rp 2.371.407.

7. Maluku Utara
UMP Maluku Utara tahun 2024 naik jadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase peningkatan 7,50%. Peningkatan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan serta diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara No 489/KPTS/MU/2023. Sebelumnya pada 2023 lalu, nilai UMP Maluku Utara adalah sebesar Rp 2.976.720.

Baca Juga: Respon Kemenaker Soal Gaji Pekerja Rp 10 Juta Perbulan, Insya Allah Bisa di 2045

- Advertisement -

8. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah menetapkan nominal UMP 2024 yang naik Rp 100.000 jadi Rp 2.813.672 atau 3,68%. Perihal ini telah ditetapkan dalam Kepgub No 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.

9. Sumatera Barat
Tidak Hanya Maluku Utara serta Bali, begitu juga halnya Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.811.449,27. Jumlah tersebut naik 2,52% ataupun Rp 68.973 dibanding dengan UMP Sumbar pada 2023 yang sebesar Rp 2.742.476.

Leave a comment