Aturan baru yang diterapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pekerja untuk berkontribusi dalam tabungan perumahan rakyat (Tapera), menuai banyak protes. Kebijakan ini membuat gaji pekerja akan dipotong sebesar 3% setiap bulan.
Dana Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Berdasarkan situs resmi BP Tapera, lembaga ini diawasi oleh Komite Tapera yang terdiri dari lima orang, yaitu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional lainnya.
Komite tersebut memiliki sejumlah tugas, termasuk merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Tapera, serta mengawasi pelaksanaan tugas BP Tapera.
Baca Juga: Mengenal Tapera Lengkap dengan Tujuannya, Potongan yang Viral di Media Sosial
Mereka juga bertanggung jawab melaporkan hasil evaluasi pengelolaan Tapera kepada presiden.
Berikut adalah daftar komisioner dan deputi komisioner Tapera:
- Komisioner: Heru Pudyo Nugroho
- Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto
- Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman
- Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma
- Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi: Wilson Lie Simatupang