Ini Deretan Anggota Pengurus BP Tapera hingga Tanggapan dari Airlangga

By DP
3 Min Read
Aturan baru yang diterapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pekerja untuk berkontribusi dalam tabungan perumahan rakyat (Tapera) (Foto: Antara)

Tanggapan dari Airlangga soal Tapera

Menanggapi kebijakan Tapera, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini akan ditinjau lebih lanjut.

“Nanti kami lihat,” katanya setelah acara ‘Workshop Tim Nasional OECD’ di Jakarta pada Rabu, 29 Mei 2024, dilansir dari Antara.

Airlangga menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan dievaluasi oleh kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

- Advertisement -

Baca Juga: Respons Menteri Basuki soal Potongan Gaji Pekerja untuk Iuran Tapera, Itu Tabungan

“Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR,” ujarnya.

Evaluasi PP tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Ya, tidak lama lah,” kata Airlangga.

Pengertian Tapera menjadi perbincangan hangat di warganet. Pasalnya banyak berspekulasi iuran ini merupakan kepanjangan dari Tambah Penderitaan Rakyat, ternyata salah kaprah.

Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran ini merupakan kewajiban iuran bagi para pekerja swasta yang diklaim dapat meringankan rakyat dalam memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Tuai Kritik, Pengusaha Surati Presiden Soal Iuran Tapera

Pengertian lebih lanjut dari iuran ini diungkapkan oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. Ia mengatakan, iuran ini merupakan dana simpanan peserta atau pekerja yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Leave a comment