Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukan dan Menkeu Sri Mulyani soal dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin, 10 April 2023.
Pasalnya Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkumpul di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Komite TPPU akan menyampaikan kelanjutan soal transaksi tersebut.
Selain Mahfud MD dan Sri Mulyani, konferensi pers itu juga dihadiri oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
Tidak Ada Perbedaan Data di Menko Polhukam dan Menkeu
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD yang merupakan sebagai Ketua Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan bahwa tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam dan Menkeu.
“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite (TPPU) di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023,” kata Mahfud MD.
Dia menegaskan bahwa data yang ia sampaikan dan Sri Mulyani berasal dari sumber yang sama yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023.
“Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda,”lanjut Mahfud.
Sekedar informasi, Ivan sebagai Sekretaris Komite TPPU, sedangkan Sri Mulyani dan Agus sebagai anggota Komite TPPU.
Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun. Diberitakan sebelumnya,
Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu
Untuk diketahui bahwa Mahfud MD menyampaikan data yang berbeda dnegan Sri Mulyani saat gelaran rapat dengan pendapat umum dengan Komisi III DPR, 29 Maret 2023.
Mahfud MD dalam rapat tersebut mengungkapkan ada transaksi mencurigakan yang berkaitan langsung dengan pegawai Kemenkeu nilainya mencapai Rp 35 triliun. Artinya nilai ini menjadi berbeda dengan yang disampaikan Sri Mulyani, yakni sebesar Rp 3,8 triliun.
“Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu, kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI (DPR RI) menyebut hanya Rp 3,8 triliun, yang benar Rp 35 triliun,” ungkap Mahfud MD.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menegaskan bahwa data yang digunakan oleh Kemenkeu dan Menko Polhukam sama. Namun, dalam penyampaiannya bisa saja terdapat perbedaan.
“Kita bekerja sama dengan data yang sama. Keseluruhan 300 surat dengan nilai Rp 349,87 triliun. Sumber suratnya sama, cara menyajikan bisa beda, tapi kalau tetap dikonsolidasi sama,” katanya.