Ini Respon Sandiaga Uno Terkait Kenaikan Pajak Hiburan yang Diprotes

By Alexander
6 Min Read
Foto: Sandiaga Uno (Antara)

GIPI Turut Mengajukan Protes atas Kenaikan Pajak Hiburan

Protes juga datang dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali. Mereka menyebutkan sejumlah pengusaha spa di Pulau Dewata sudah mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasi-nya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Kami sudah melakukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK), teman-teman (pengusaha) spa sudah melakukannya. Mudah-mudahan setidaknya ini (kenaikan tarif pajak) bisa ditunda,” kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana pada Kamis (11/1) seperti dikutip dari Antara.

Senada dengan Agung Parta, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus menambahkan uji materi sudah diterima MK pada Jumat (5/1/2024).

- Advertisement -

Dia menjelaskan materi yang diuji itu yakni terkait pasal 55 dan pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pada pasal 55 disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Sedangkan pada pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca juga: Deretan 10 Negara Terkaya di Dunia, Surga Pajak Konglomerat

“Kemudian aturan turunannya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 dan itu menjadi acuan kabupaten dan kota membuat peraturan daerah. Oleh karena itu kami bersama teman-teman industri spa mendukung mereka mengajukan judicial review,” katanya.

Leave a comment