Melalui rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah disepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 senilai Rp93,4 juta.
“Jadi alhamdulilah pada hari ini 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.
Melalui rapat kerja tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah hal dalam penyelenggaraan haji, misalnya untuk kuota hingga dengan biaya yang harus dibayarkan para jemaah.
Dari BPIH Rp 93,4 juta, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Baca juga: Komisi VIII DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jamaah?
Sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Berikut rincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang telah disahkan: