Gaji dan Besaran Tunjangan Anggota DPD
Terkait gaji dan tunjangan anggota DPD, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Pasal 3 PP tersebut menetapkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Baca Juga: Fakta-fakta Gaya Foto Komeng di Surat Suara Pemilu 2024, Anti Mainstream
Gaji anggota DPR RI terbagi dalam tiga kategori, yaitu gaji anggota DPR, gaji anggota DPR yang merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR yang merangkap ketua, dengan besaran masing-masing gaji adalah Rp4,2 juta, Rp4,6 juta, dan Rp5,04 juta.
Anggota DPD juga akan menerima tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI. Tunjangan tersebut yakni:
Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
Asisten anggota Rp2.250.000
Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, setiap bulan
Tunjangan PPh Rp2.699.813
Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000