Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng inisial S dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Ganjar Pranowo pun dilaporkan atas dugaan korupsi di Bank Jateng. Hal itu disampaikan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada Selasa, 5 Maret 2024.
Penasaran dengan sosok IPW melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan korupsi? Berikut rangkumannya.
Diduga Terima Gratifikasi atau Suap
Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Ganjar dan S dlaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
“IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada para kreditur Bank Jateng,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Baca Juga: Terungkap, Alasan Pelaku Aniaya Santri Kediri hingga Meninggal Dunia
Adapun nilai cashback itu pun diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak. Rincian 5 persen untuk operasional Bank Jateng 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
“Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” lanjut Sugeng.