Gratifikasi Diduga Lebih Rp100 Miliar
Bahkan Sugeng juga menduga bahwa perbuatan yang dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023 dengan nominal total gratifikasi diduga lebih dari Rp100 miliar.
Baca Juga: Profil dan Biodata Fatah, Tersangka Penganiayaan Santri Kediri Sepupu Korban
Sugeng pun menjelaskan pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu dijabat oleh Ganjar Pranowo. Karena itu, ia pun melaporkan Ganjar ke KPK.