Sidang peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, eks terpidana pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, dijadwalkan pekan depan, Rabu (24/7/2024). Kuasa hukum Saka pun telah menyiapkan bukti baru untuk menjalani sidang.
Sidang peninjauan kembali atau PK itu, menurut rencana, berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu pukul 10.00 WIB. Pengadilan mengirimkan surat panggilan sidang PK ke kuasa hukum Saka dengan perkara Nomor: 1/Akta.Pid.PK/2024/PN.Cbn Jo No:/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbn.
Dilansir Kompas.id, Senin (15/7/2024), Dimas Sandi Kresnha dari Bagian Humas PN Cirebon membenarkan surat panggilan dan jadwal sidang PK pada pekan depan.
Baca juga: Biodata dan Profil Eman Sulaeman, Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Baca juga: Digugat di Praperadilan Pegi Setiawan, Ini 5 Tindakan Polda Jabar yang Disorot