Jakarta membuka diri bagi siapapun pendatang baru dari daerah setelah Lebaran 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada operasi yustisi bagi para pendatang baru ke Jakarta.
Namun demikian, bukan berarti keterbukaan Jakarta bagi warga baru bisa leluasa begitu saja. Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengutarakan tiga syarat bagi pendatang baru yang ingin berkiprah di Jakarta.
Syarat pertama, kata Budi Awaluddin adalah wajah baru harus memiliki jaminan tempat tinggal yang jelas. Ini menjadi persyaratan dalam proses pendataan.
Kedua adalah pendatang baru sudah memiliki pekerjaan yang jelas. Ketiga adalah memiliki keterampilan mempuni.
“Kita tetap tidak ada proses untuk yustisi. Siapapun sebenarnya bisa berhak untuk datang ke Jakarta. Selain jaminan tempat tinggal, pendatang baru juga diharapkan sudah punya jaminan pekerjaan dan juga secara sadar melengkapi dengan keterampilan sehingga pas mereka datang sama-sama kita membangun DKI Jakarta,” ujar Budi, Rabu (17/4).
Baca juga: 5 Manfaat Berjemur di Pagi Hari untuk Kesehatan Lambung
Budi menyampaikan, Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan melakukan pelayanan pendataan pendatang baru mulai 16 April 2024 sampai satu bulan ke depan.
Budi menilai, perpindahan penduduk terjadi dalam periode tersebut karena banyak warga yang mudik membawa sanak saudaranya saat kembali ke Jakarta.
“Kita akan melakukan pendataan ini satu bulan untuk proses mereka yang datang ke sini apakah membawa keluarganya dan langsung melakukan proses pindah atau datang” kata Budi.