Pembinaan Hukum
Dalam kegiatan pembinaan hukum bagi masyarakat yang digelar di kantor Kelurahan Kramat Jati, pencegahan kasus KDRT menjadi salah satu fokus pembahasan.
Febri menuturkan, “Kita melakukan pembinaan rutin di setiap kelurahan. Kita berharap tokoh masyarakat, kelompok sadar hukum yang kita undang untuk pembinaan bisa menyampaikan informasi ini ke warga.”
Dalam kegiatan ini, perangkat Kelurahan Kramat Jati, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, dan kader PKK diberikan materi terkait pencegahan dan penanganan KDRT. Salah satu poin penting yang disampaikan DPPAPP DKI Jakarta adalah bahwa KDRT bukanlah kasus privat, sehingga setiap orang yang melihat atau mengetahui kejadian KDRT wajib berupaya untuk mencegahnya.
Masyarakat yang mendapati KDRT di lingkungan tempat tinggal mereka diimbau untuk bertindak sesuai dengan kemampuan mereka, seperti memberikan pertolongan darurat dan melaporkan kasus tersebut.
Warga dapat melaporkan kasus KDRT ke pihak Kelurahan/Kecamatan, Polsek, pengaduan darurat DPPAPP DKI Jakarta di nomor 081317617622, atau ke Jakarta Siaga di nomor 112.
“Kita undang kader PKK, Dasawisma selaku pusat informasi keluarga di Kramat Jati, karena masyarakat banyak yang tidak tahu melapor ke mana bila mendapati KDRT,” lanjut Febri.
Dengan upaya bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan kasus KDRT di Jakarta Timur dapat berkurang dan korban KDRT bisa mendapatkan perlindungan serta bantuan yang mereka butuhkan.