Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta kepada para elit politik yang berasal dari berbagai partai politik untuk tidak berkampanye di Masjid.
Ungkapan itu diungkapkan oleh Ma’ruf menjelang datangnya bulan Ramadan yang penuh berkah. Kemudian, para elit politik dan juga relawannya untuk tidak bernafsu untuk lakukan hal tersebut.
“Kepada pimpinan parpol dan juga relawannya supaya tidak bernapsu menjadikan masjid sebagai tempat kampanye,” kata Ma’ruf Amin di Pekanbaru, Riau, dilansir dari Liputan6, Selasa, 21 Maret 2023.
Wakil Presiden itu menjelaskan, Masjid adalah tempat ibadah dan tempat untuk melakukan hal bersifat sosial. Bukan untuk tempat berkampanye politik menjelang Pemilu 2024.
“Sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan dan juga itu kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye, tidak boleh,” jelasnya.
Pada pengurus masjid semua jangan boleh ada kampanye di masjid, sebab nanti akan terbelah itu, belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, bisa terjadi pembelahan,” lanjutnya.
Sebelum bulan Ramadan tiba, lebih baik untuk mengerjakan beberapa ibadah yang dianjurkan agar ibadah puasa saat bulan Ramadan menjadi lebih baik.
Ibadah-ibadah tersebut sangat baik dilakukan dan bernilai ibadah kepada Allah SWT.
Selain itu, juga ada beberapa doa yang baik diucap menjelang ibadah puasa di bulan Ramadan.
Tentu saja, hal ini sangat baik dilakukan oleh kita sebagai seorang muslim yang harus senantiasa dekat dengan Allah SWT baik sebelum sesudah bulan Ramadan.
Kemudian, Aparatur Negeri Sipil (ASN) selama bulan Ramadan boleh pulang pada pukul 14.00 atau jam 2 siang asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat tersebut adalah ASN harus bekerja selama 6 hari berturut-turut dalam sepekan dan juga mendapatkan 30 menit istirahat selama rentang waktu tersebut.
Aturan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023 yang mengatur ASN tersebut mulai bekerja pukul 08.00 dan bisa pulang 14.00 dan dapatkan jam istirahat selama 30 menit.
“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30,” dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, dilansir dari CNN, Selasa, 21 Maret 2023.
Dilansir dari menpan.go.id, PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.