Jelang KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Silakan ke MK Jika Tak Puas

By DP
3 Min Read
Jelang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. Lebih lanjut, KPU mempersilakan para peserta Pemilu 2024 yang tak puas dengan hasil tersebut, untuk melaporkannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK untuk melakukan gugatan atau sengketa Pemilu 2024. (Foto: Antara)

Jelang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. Lebih lanjut, KPU mempersilakan para peserta Pemilu 2024 yang tak puas dengan hasil tersebut, untuk melaporkannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK untuk melakukan gugatan atau sengketa Pemilu 2024.

Lebih lanjut, KPU lewat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari katakan, kemarin, Selasa, 19 Maret 2024, merupakan hari terakhir bagi KPU untuk selesaikan rekapitulasi tingkat nasional semua provinsi yang ada di Indonesia.

Sekedar informasi, provinsi di Indonesia berjumlah 38 provinsi selama 35 hari sesuai dengan UU Pemilu setelah hari pencoblosan, yakni 14 Februari 2024 lalu.

- Advertisement -

Baca Juga: Keraguan Anies Pada Kemampuan Gibran dalam Memimpin, Tanyakan Apa yang Jadi Kebutuhannya

Lalu, pada Rabu, 20 Maret 2024, menurut rencana KPU RI akan mengumumkan hasil Pemilu 2024.

“Setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Selasa, 19 Maret 2024.

Leave a comment