Jelang KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Silakan ke MK Jika Tak Puas

By DP
3 Min Read
Jelang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. Lebih lanjut, KPU mempersilakan para peserta Pemilu 2024 yang tak puas dengan hasil tersebut, untuk melaporkannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK untuk melakukan gugatan atau sengketa Pemilu 2024. (Foto: Antara)

Silakan ke MK Jika Tak Puas

Hasyim Asy’ari katakan, Keputusan KPU soal penetapan hasil Pemilu 2024 pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu, yakni hasil pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil Pilpres 2024.

Nantinya, keputusan ini akan dapat digunakan oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk dijadikan objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Juga: Fakta-fakta Media Asing Soroti Anies yang Terlalu Vokal soal Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

- Advertisement -

“Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat mulai dari kabupaten/kota provinsi dan di tingkat pusat,” jelasnya.

Leave a comment